Klaim Ganti Rugi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraaan Bermotor

Erlina B.

Abstract


Perjanjian asuransi yang sesuai dengan tujuannya yaitu suatu perjanjian yang memberikan proteksi terhadap suatu peristiwa yang terjadi yang tidak dapat diketahui pada saat perjanjian dibuat. Di mana dalam proses klaim asuransi harus didasarkan pada asas keseimbangan karena risiko yang dialihkan kepada penanggung diimbangi dengan jumlah premi yang dibayarkan kepada penanggung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara mempelajari, mengkaji, dan menginterprestasi bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam literatur-literatur, Peraturan Perundang- Undangan, dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perjanjian asuransi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dan selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif.  Hasil penelitian menyebutkan bahwa prosedur pengajuan klaim yang dilakukan oleh tertanggung terhadap penanggung secara umum harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Polis Standar Kendaraan Bermotor yaitu mulai dari pemberitahuan, pengisian formulir klaim, dan penyerahan dokumen lainnya serta investigasi yang dilakukan penanggung. Sedangkan mengenai ganti kerugian asuransi kendaraan bermotor yang disebabkan oleh evenemen pencurian pada tertanggung adalah ganti kerugian total dan penanggung akan memberikan ganti kerugian kepada tertanggung berdasarkan harga sebenarnya sesuai dengan ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor.

Keywords


perjanjian; klaim; asuransi

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan Perdagangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

________,Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2002.

________, Hukum Kontrak: dari Sudut Pandangan Hukum Bisnis, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2003.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

Emmy Pangaribuan,Hukum Pertanggungan, Penerbit PT. Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1975.

HMN. Purwosucipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jambatan, Jakarta,1990.

Man Suparman Sastrawidjaja,

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Santoso Poejosoebroto, Beberapa Aspekta Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Penerbit PT. Bharata Karya Aksara, Jakarta, 1980.

Sri Redjeki Hartono,Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Yogyakarta,1991.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar 1945,

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

B, Erlina. 2010. Klaim Ganti Rugi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraaan Bermotor. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.