Eksistensi Penghitungan Ulang Surat Suara Tidak Sah oleh KPU Daerah Lampung Utara

Slamet Haryadi

Abstract


Akar permasalahan sengketa pilkada Lampung Utara adalah dilaksanakannya perhitungan ulang surat suara yang sudah disegel dan di simpan dalam kotak suara. Oleh KPUD dibuka kembali dengan dasar Pasal 103 ayat (1) huruf e. KPUD melaksanakan Perhitungan ulang pada tanggal 10 dan 11 September 2008. Oleh karena itu Eksistensi hukum pasal tersebut dipertanyakan, demikian juga bekerjanya hukum oleh Lembaga Peradilan terhadap Pasal 103nayat (1) huruf e tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum Normatif, Teori Hukum Murni Hans Kelsen sebagai konsep pendekatan dan menjawab masalah yang diteliti dengan mengurai dan mendiagnosis Pasal Pasal 103nayat (1) huruf e dengan pasal-pasal lainya yang berhubungan dengan perhitungan ulang surat suara tidak sah menjadi sah. Hasil penelitian dan pembahasan , dapa disimpulkan bahwa KPUD telah melakukan penafsiran yang luas terhadap Pasal 103nayat (1) huruf e. Pasal tersebut tidak dapat dilaksanakan diluar waktu dan tempat peristiwa konkret yang terjadi . Aspek dan bekerjanya hukum positif, oleh lembaga hukum tidak terlepas dari aspek politik, sosial, ekonomi sehingga bekerjanya hukum menjadi lamban dan tidak mampu menjelaskan kebenaran yang seharusnya dapat diungkap secara hukum.

Keywords


Pemilihan umum kepala daerah; politik; normatif

Full Text:

PDF

References


Darmodiharadjo, Dardji dan Sidharta. 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Hans Kelsen. 2006. Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Indah

Harahap,M.Yahya. 2008.Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika

Macridis, Roy C. 1996. Perbandingan Politik; Catatan dan Bacaan, Jakarta.Erlangga

Rodee,Carlton Clymer dkk.2000. Pengantar Ilmu Politik Terjemahan.Hamid,Zulkifli. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sumitro, Ronnny Hanindityo.1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metri, Jakarta: Ghalia Indonesia

Soekanto, Soerjono,dan Sri Mamudji.2003. Pemilihan Hukum Normatif Jakarta: Rajawali Press

Supriyatno. 2008. Peraturan Pemilihan Kepala Daerah; PILKADA, Jakarta: Pustaka Mina

Sutoro,Eko,2008 Menghapus Pilkada Langsung Yogyakarta

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota.

Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku I, Penerbit Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung, Jakarta Agustus 1997, Cetakan ke 2, Jakarta, Oktober 1997.

Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penerbit Mahkamah Agung RI, Jakartat, 1993;Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2005,Penerbit Mahkamah Agung RI, Jakarta 2006

Penyelenggara Pemilihan Umum,Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007,2007 Jakarta: Pustaka Yusitisia.

Lain-lain

Harian Pos Kota,edisi Jumat 22 Agustus 2008

Harian Kompas, edisi Jumat, 12 September 2008

Harian Sinar Indonesia Baru, 8 Oktober 2008

Metro TV.

Dirqen Otda Depdagri,Makalah Evaluasi Satu Tahun Pilkada,tanggal 28 Juni 2006.

Haryadi, Slamet .2009. Eksistensi Penghitungan Ulang Surat Suara Tidak Sah oleh KPU Daerah Lampung Utara. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.