https://socius.unesa.ac.id/css/
Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas | Siahaan | PRANATA HUKUM

Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas

Bakti Siahaan

Abstract


Pada dasarnya perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan yang berwenang atas permintaan dari debitur perusahaan yang bersangkutan berdasarkan undang-undang kepaitan. Permasalahan dalam penelitian ini adalag bagaimanakah akibat hukum dari pernyataan pailit terhadap perseroan terbatas menurut undang-undang kepailitan? Pendekatan masalah yang digunakan  adalah pendekatan normatif  yang dilakukan dengan cara mengkaji  peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah, buku-buku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa, akibat hukum dari pernyataan pailit yang dilakukan pengadilan dengan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kuratornya untuk mengurus dan menguasai  boedelnya, sepanjang tindakan itu membawa manfaat tindakan-tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu membawa manfaat bagi boedelnya. Sedangkan bagi para kreditur hanya dapat melaksanakan hak mereka selaku kreditur separatis dengan persetujuan kurator atau hakim pengawas.

Keywords


kepailitan; persero terbatas

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Depdikbud.1998.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Elijana.2000.Kapita Selekta Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Fuady,Munir.2001.Pengantar Hukum Bisnis.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Muhammad,Abdulkadir.1995.Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Nating,Imran.2002,Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Sinar Grafika

Rudy A Lontoh dan Deny Kailimang.2001.Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Bandung: PT. Alumni

Suyudi, Aria., dkk. 2004. Analisis Hukum Kepailitan Indonesia Kepailitan di

Negeri Pailit. Jakarta: Sinar Grafika

Syahdeini,Sutan Reni.2000.Kepailitan Mehahami Failissementverordenoing

Jo UU No. 4 Tahun 1998. Jakarta: PT. Temprin

Usman,Rachmadi.2004.Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia.Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama

Yani,Ahmad dan Gunawan Wijaya. 1999. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta:

PT. RajaGrafindo Persada

__________,2001. Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

II. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan.

Siahaan, Bakti. 2008. Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas. Universitas Bandar Lampung


Article Metrics

Abstract view : 731 times
PDF - 130 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.