Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam

Erina Pane

Abstract



Kegiatan perdagangan menghasilkan berbagai variasi barang da/atau jasa yang dapat dikonsumsi.Kondisi ini mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berasda pada posisi yang lemah. Undang-undang Perlindungan Konsumen mencoba mengantisipasi kondisi ini dengan memberikan rambu-rambu beripa hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha,termasuk di dalamnya bagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan manfaat,keadilan,keseimbangan,keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarka asa-asas yang relevan dalam pembangunan nasional.Perlindungan konsumen dapat ditelaan dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam hal ini ada beberapa prinsip dasar dari ekonomi Islam yang dapat menjadi tolak ukur, yaitu (a) al-Iman atau ekonomi ketuhanan di mana aqidah merupakan dasar pertama sebagai otak sentral dalam pemikiran seorang muslim dan dengannya pula seorang muslim atau pemikir muslim akan menemukan ruang lingkup yang dipercayainya. (b) dasar harta sebagai wakil dari Allah dan manusia berhak memiliki atau menggunakan harta sesuai  dengan kedudukan sebagai waki;; karena pemilik adalah motivasi utama untuk pengembangan dan produksi. (c) dasar keadilan dan keseimbangan (equiblirium), di mana keadilan merupakan isi pokok dari maqashid syariah sedangkan keseimbangan yang dimaksud adalah keseimbangan kebutuhan materi dan rohani.

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Aburrahman. 1991. Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan. Jakarta: Pradnya Paramita

Asser,C. 1991. Pedoman untuk Pengajian Hukum Perdata: Jilid Tiga-Hukum perikatan, Bagian Pertama-Perikatan. Terjemahan oleh Sulaiman Binol. Jakarta: Dian Rakyat

Bintang Sanusi dan Dahlan. 1999. Pokok-pokok Hukum Ekononi dan Bisnis.

Bandung: Citra Aditya Bakti

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1999. Kamus Besar Bahasa

Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Mannan,M.Abdul.tt.Islamic Economics, Theory and Practice. Terjemahan M.Nastangin, Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa

Muhammad dan rekan. 2004.Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta

Nasution,Az. 1995.Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Prodjodikoro,Wirjono. 1973.Asas-asas Hukum Perjanjian.Bandung: Sumur Bandung

Qardhawi,Yusuf. 1997.Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam (terjemahan). Jakarta: Robbani Press

Raharjo,M.Dawam. 1999.Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi. Yogyakarta: LSAF

Shidarta. 1993.Hukum Perlindungan Konsumen.Jakarta: Grasindo

Sudarsono. 1992.Kamus Hukum.Jakarta: Rineka Cipta

Surdaryatmo. 1996.Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia.Bandung:

Citra Aditya Bakti

Susilo,Zumrotin K. 1996. Penyambung Lidah Konsumen.Jakarta: Puspa Swara

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 2001. Majalah bulanan Warta

Konsumen, edisi Januari 2001

II. Peraturan Perundang-undangan

Badrulzaman, Miriam Darus. 1991. KUH Perdata Buku III: Hukum perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni

Pemerintah Republik Indonesia. UU Perlindungan Konsumen, Monopoli dan UU Hak Cipta,Paten dan Merek Tahun 1999.Jakarta: Tamita Utama

United Nations General Assembly Resolution,A/Res/39/248/16 April 1985, on Consumer Protection,Guidelines I

Pane, Erina. 2007. Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.