Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Tata Hukum Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Ammar Abdulah Arfan

Abstract


This study is about of the MajelisPermusyawaratan Rakyat decision under the legal
procedures of 1945 Constitution. The presence of MPR after the Amendment of 1945
Constitution is still causing problems, because there are three MPR is declared valid.
In fact, MPR had no longer a source of formal law since the enactment of Law No.10
of 2004 on the establishment of legislation. It happened because most of the substance
of the MPR is not deposited in the legislation and just to avoid a legal vacuum. For
example some of the problems caused by the separation of East Timor from Indonesia.
To that end, the MPR was declared no longer valid should be viewed as a formal
source of law but as a legal source material. However, with the enactment Law No.12
year 2011 on the establishment of legislation, the MPR Decisions have another runway.
Article 10 Law No.12 year 2011 stipulates that MPR is one of the hierarcy of legal
norms in Indonesia.


Keywords


Majelis Permusyawaratan Rakyat; Decision; 1945 Constitution

Full Text:

PDF

References


Agustin Teras Narang, Reformasi Hukum Pertanggungjawaban Seorang Wakil Rakyat, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.

Azhary, Pancasila dan UUD ’45, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar,Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1993.

——, Teori dan Politik Konstitusi, UII Press, Yogyakarta, 2003.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006.

Abdul Hamid S Attamimi, Peranan Keputusan Presiden RI Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurung Waktu Pelita I - Pelita VI), Disertasi Pasca Sarjana UI, Jakarta, 1990.

Soejadi, Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Lukman Offset, Yogyakarta, 1999.

Riri Nazriyah, MPR RI; Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, FH UII Press, Yogyakarta, 2008.

Jimly Asshiddiqie, dkk., Laporan Penelitian: Tinjauan Terhadap Materi, Status Hukum ketetapan MPR/S RI Tahun 1960 - 2000, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI-Kerjasama Sekjen MPR-RI, Jakarta, 2003.

——, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998.

——, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Pustaka LP3ES, Indonesia, Jakarta, 2007.

Maria Farida Indrati Suprapto, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannnya, Kanisius, Yogyakarta, 1998

Mohammad Fajrul Falaakh, dkk., Laporan Akhir Kajian tentang Peninjauan terhadap Materi Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2002, Kerjasama Sekjen MPR-RI dan UGM Yogyakarta, 2002.

Sri Soemantri, Persepsi terhadap Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang Tubuh UUD 1945, Distertasi, Universitas Padjajaran, Bandung, 1978.

____, “UUD dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebagai Produk Majelis Permusyawaratan Rakyat”, Pidato Pengukuran Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 21 Februari 1987.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Ketetapan MPR/S No.XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia

Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Ketetapan MPR No.I/MPR/2003 tentang Peninjau Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002

Undang-Undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.

Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan

Ammar Abdulah Arfan, Kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Tata Hukum Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Universitas Bandar Lampung, 2011


Refbacks

  • There are currently no refbacks.