Analisis Yuridis Pengampunan Pajak dalam Investasi di Indonesia

Agus Iskandar

Abstract


Tax incentives, whether tax exemptions, tax breaks, accelerated depreciation and so are different from "tax pardons". The problem in this research is how the legal form of tax forgiveness arrangement in investment in Indonesia. The problem approach in this research is the normative juridical approach that is approach by reviewing the rules related to the problem to be discussed. After data is collected and processed, then analyzed qualitatively. The result of the research shows that giving incentives in the form of debt relief and exemption of imposition of sanction give strong impetus to taxpayer to participate in tax forgiveness. For investors (old taxpayers) profits not previously / not taxable can be used to expand, or develop investment.


Keywords


Forgiveness; Taxes; Investment.

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik), FH-UII Press, Yogya, 2004.

Indroharto, Usaha memahami undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993.

Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2002.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Buku I, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Rochmat Soemitro, Pajak dan Pem bangunan, PT. Eresco Bandung -Jakarta, Cet. ke 2, 1982.

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Adminitrasi Negara, Bandung, Alumni, 1992.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 1 Tahun 1967 Tentang PMA.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor per-11/Pj/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

C.SUMBER LAIN

Denni Puspa Purbasari, Prospek Investasi 2010 : Peluang Diantara Perubahan dan Ketidakpastian, Makalah, World Economic Forum, 2008.

Erwin Silitonga, Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan Pajak dan Referendum, makalah dalam Acara Dies Natalis Fakultas Ekonomi Universitas Parahyang an ke 31, Bandung 11 Februari 2006.

http://en.wikipedia.org/wiki/Tax - amnesty, download Agustus 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.