Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.BUKU
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
A. P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung, 2009.
Effendi Perangin, Praktik Jual Beli Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Admisistratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT Revika Aditama, Bandung 2008.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar grafika, Jakarta, 2008.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 1961 tentang Bentuk Akta Herzine Inlandsche Reglement (HIR)
C. SUMBER LAIN
http://gansam.blog.friendster.com
http://herman-notary.blogspot.com
http://digilib.undip.ac.id
http://adln.lib.unair.ac.id/go
Refbacks
- There are currently no refbacks.