Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Pelapor Selaku Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Bambang Hartono

Abstract


Giving legal protection to women as a reporter / witness issues of domestic violence, witness protection should be consistent with the safety and comfort of physical, psychological, identity of another person with respect to the testimony to be given or have given up a criminal case. The approach used is to approach the problem of normative and empirical approach. The data analysis was done qualitatively The results of research and discussion, it is known that the form of legal protection against the complainant as a witness women victims of domestic violence done thoroughly ranging from prevention, treatment and recovery of victims comprehensively.

Keywords


Protection Law, Survivors, Domestic Violence.

Full Text:

PDF

References


A. BUKU-BUKU

B. Bosu, Sendi-sendi Kriminologi, PT Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

Dikdik M. Arief. Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan

Korban Kejahatan : Antara Norma dan Realita, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Harkristuti Harkriswono, Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap

Perempuan, di dalam Buku Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak

Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif

Pemecahannya, Kelompok Kerja “Convention Watch” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, Jakarta, 2000.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana,

Yayasan Penerbit UGM, Yogyakarta, 1995.

Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di

Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.

______, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, PT Refika Aditama, Bandung, 2005.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Ninik Widiyanti, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Kriminologi dan Sosial, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1978.

Nursyahbani Katjasungkana dan Asnifriyanti Damanik, 2004, Studi Kasus Kekerasan Domestik Kejahatan yang tak Dihukum, LBH APIK, Jakarta.

Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam

Rumah Tangga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

C. SUMBER LAIN

Ibnu Artadi, Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana KDRT,

Jurnal Syariah Edisi, 01 Juni 2005, Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

Harkristuti Harkrisnowo, Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosio Yuridis, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No. 14 Vol. 7 – 2000.

Pingkan Tesalonika Wenur, Perlindungan Hukum terhadap

Saksi Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan

Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.